Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke
dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
Ini
(Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika
tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi
penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan
remaja hingga masyarakat usia dewasa.
Remaja adalah masa di mana seorang individu mengalami peralihan dari
masa anak-anak menuju ke dewasa. Masa remaja disebut masa yang paling
rawan dihadapi individu sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka
mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa
perubahan. Orang tua yang memiliki anak tentu akan menghadapi hal ini di
kala membesarkan anak mereka, anak yang beranjak remaja akan mengalami
perubahan sesuai dengan pertumbuhan moral seorang anak. Jika kontrol
dari orang tua dan orang terdekat anak kurang, maka seringkali terjadi
penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini cenderung kearah
negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja. Ada banyak jenis
kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras,
pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba.
Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan
mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan
nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan
rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan
perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara
kita, masalah merebaknya penyalahgunaan
narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari
penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi
penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk
dilaksanakan. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika
tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan
Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada
keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan
untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang
meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya
dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik
dan psikis yang khas.
Untuk
penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan
komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan
rehabilitasi Penyebab terjadinya
penyalahgunaan
narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu
sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia; 2) Faktor ekonomi;
3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan masyarakat;
5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang
menyalahgunakannya.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Metode
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif
dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling
praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah
kuratif serta rehabilitatif.
1. Promotif
Program
promotif ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program
pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para
anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal
narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah
dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini
menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak
akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara
menggunakan narkoba. Bentuk program yang ditawrkan antara lain
pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok
olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang
sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang
difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
2. Preventif
Program
promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini
ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah
mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba
sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Program
ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila
dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga
profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan,
organisasi masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam
program preventif ini:
a. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Program
pemberian informasi satu arah dari pembicara kepada pendengar tentang
bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya memberikan informasi
saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya jawab. Biasanya
yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan
bersifat informasi umum.Informasi ini biasa disampaikan oleh para tokoh
asyarakat.Kampanye ini juga dapat dilakukan melalui spanduk poster atau
baliho.Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar
menjauhi penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dala mengenai
narkoba.
b.
Penyuluhan seluk beluk narkoba Berbeda dengan kampanye yang hanya
bersifat memberikan informasi, pada penyuluhan ini lebih bersifat dialog
yang disertai dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar
atau ceramah.Tujuan penyuluhan ini adalah untuk mendalami pelbagai
masalah tentang narkoba sehingga masyarakat menjadi lebih tahu karenanya
dan menjadi tidak tertarik enggunakannya selepas mengikuti program ini.
Materi dalam program ini biasa disampaikan oleh tenaga profesional
seperti dokter, psikolog, polisi, ahli hukum ataupun sosiolog sesuai
dengan tema penyuluhannya.
c. Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya
Perlu
dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar
upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini
menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas
lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi
penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan
menolong penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan
seperti sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang
bersifat tenaga profesional.
d. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.
Pada
program ini sudah menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti
polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),
Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya
adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan
didalam masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan
petugas, program ini masih belum dapat berjalan optimal.
3. Kuratif
Program
ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan
kepada para peakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah mebantu
mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari
pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba.Tidak
sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang
telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati
dan menyembuhkan pemakai narkoba ini.Pngobatan ini sangat rumit dan
dibutuhkan kesabaran dala menjalaninya.Kunci keberhasilan pengobatan ini
adalah kerjasama yang baik antara dokter, pasien dan keluarganya.
Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam program pengobat ini adalah:
a) Penghentian secara langsung;
b)Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi);
c) Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba;
d)
Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba
seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya. Pengobatan ini
sangat kompleks dan memerlukan biaya yang sangat mahal. Selain itu
tingkat kesembuhan dari pengobatan ini tidaklah besar karena
keberhasilan penghentian penyalahgunaan narkoba ini tergantung ada jenis
narkoba yang dipakai, kurun waktu yang dipakai sewaktu menggunakan
narkoba, dosis yang dipakai, kesadaran penderita, sikap keluarga
penderita dan hubungan penderita dengan sindikat pengedar.
Selain itu ancaman penyakit lainnya seperti HIV/AIDS juga ikut mempengaruhi, walaupun bisa
sembuh dari ketergantungan narkoba tapi apabila terjangkit penyakit seperti AIDS tentu juga tidak
dapat dikatakan berhasil.
4. Rehabilitatif
Program
ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang
ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program
kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai
dan
bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas
pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan
macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba. Itulah
sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa program rehabilitasi tidaklah
bermanfaat. Setelah sembuh masih banyak masalah yang harus dihadapi oleh
bekas pemakai tersebut, yang terburuk adalah para penderita akan merasa
putus asa setelah dirinya tahu telah terjangit penyakit macam HIV/AIDS
dan lebih memilih untuk mengakhiri dirinya sendiri. Cara yang paling
banyak dilakukan dalam upaya bunuh diri ini adalah dengan cara
menyuntikkan dosis obat dalam jumlah berlebihan yang mengakibatkan
pemakai mengalami Over Dosis (OD). Cara lain yang biasa digunakan untuk
bunuh diri dalah dengan melompat dari ketinggian, membenturkan kepala ke
tembok atau sengaja melempar dirinya untuk ditbrakkan pada kendaraaan
yang sedang lewat. Banyak upaya pemulihan namun keberhasilannya sendiri
sangat bergantung pada sikap profesionalisme lembaga yang menangani
program rehabilitasi ini, kesadaran dan kesungguhan penderita untuk
sembuh serta dukungan kerja sama antara penderita, keluarga dan lembaga.
Masalah yang paling sering timbul dan sulit sekali untuk dihilangkan adalah mencegah datingnya
kembali
kambuh (relaps) setelah penderita menjalani pengobatan. Relaps ini
disebabkan oleh keinginan kuat akibat salah satu sifat narkoba yang
bernama habitual.Cara yang paling efektif untuk menangani hal ini adalah
dengan melakukan rehabilitasi secara mental dan fisik.Untuk
pemakaipsikotropika biaanya tingkat keberhasilan setlah pengobatan
terbilang sering berhasil, bahkan ada yang bisa sembuh 100 persen.
5. Represif
Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan
pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban
mengawasi
dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga
berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang
narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi,
Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),
Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan
peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat,
termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi
membantu para aparat terkait tersebut Masyarakat juga harus
berpartisipasi, paling tidak melaporkan segala hal yang berhubungan
dengan kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba
dilingkungannya. Untuk memudahkan partisipasi masyarakat tersebut,
polisi harus ikut aktif menggalakkan pesan dan ajakan untuk melapor ke
polisi bila melihat kegiatan penyalahgunaan narkoba.Cantumkan pula nomor
dan alamat yang bisa dihubungi sehingga masyarakat tidak kebingungan
bila hendak melapor.
Melaporkan
kegiatan pelanggaran narkoba seperti ini tentu saja secara tidak
langsung ikut mebahayakan keselamatan si pelapor, karena sindikat
narkoba tentu tak ingin kegiatan mereka terlacak dan diketahui oleh
aparat. Karena itu sudah jadi tugas polisi untuk melindungi keselamatan
jiwa si pelapor dan merahasiakan identitasnya. Masalah penyalahgunaan
narkoba adalah masalah yang kompleks yang pada umumnya disebabkan oleh
tiga faktor yaitu: faktor individu, faktor lingkungan/sosial dan faktor
ketersediaan, menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang
efektif memerlukan pendekatan secara terpadu dan komprehensif.
Pendekatan apa pun yang dilakukan tanpa mempertimbangkan ketiga faktor
tersebut akan mubazir. Oleh karena itu peranan semua sektor terkait
termasuk para orangtua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok
remaja dan LSM di masyarakat, dalam pencegahan narkoba sangat penting.
1. Peran remaja
a. Pelatihan keterampilan.
b. Kegiatan alternatif untuk mengisi waktu luang seperti : kegiatan olahraga, kesenian dan lainlain.
2. Peran orangtua
a. Menciptakan rumah yang sehat, serasi, harmonis, cinta, kasih saying dan komunikasi terbuka.
b. Mengasuh, mendidik anak yang baik.
c. Menjadi contoh yang baik.
d. Mengikuti jaringan orang tua.
e. Menyusun peraturan keluarga tentang keluarga bebas narkoba.
f. Menjadi pengawas yang baik.
3. Peran Tokoh Masyarakat
a. Mengikutsertakan dalam pengawasan narkoba dan pelaksanaan Undang-undang.
b. Mengadakan penyuluhan, kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba.
c. Merujuk korban narkoba ke tempat pengobatan.
d. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinir program-program pencegahan
penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat
mempunyai peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan
hal-hal sebagai berikut :
1) Pahami masalah penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan penanggulangannya.
2) Amati situasi dan kondisi lingkungan.
3) Galang potensi masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya,
terutama orangtua, para remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat di sekitar lingkungan.
4) Arahkan, dorong dan kendalikan gerakan masyarakat tersebut.
Cara menggerakkan masyarakat dengan tahap-tahap sebagai berikut :
1) Tatap muka dan berbicara secara terbuka maksud gerakan tersebut.
2) Adakan rapat untuk menyusun program kerja.
3) Libatkan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial, tokoh agama dan potensi-potensi masyarakat yang ada.
4)
Beri pengertian tentang masalah penyalahgunaan narkoba dimana masalah
tersebut bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tapi juga
masyarakat. Adapun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di
masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a. Pelatihan dan Pendidikan
Merencanakan
dan melaksanakan kursus pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat
seperti orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, kelompok remaja tentang
strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh anak, pelatihan
kerja untuk anak-anak remaja dan lainlain.
b. Kebijakan dan Peraturan
Masyarakat perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan narkoba dan zat adiktif lainnya.
c. Kegiatan Kemasyarakatan
Tokoh-tokoh
masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat terutama para
remaja untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang positif fan kegiatan
kemasyarakatan seperti kerja bakti, pemeliharaan kebersihan, kesehatan,
dan penghijauan lingkungan.
d. Promosi Hidup Sehat
Tokoh-tokoh
masyarakat dapat menyusun program-program yang mengutamakan pada
pengembangan hidup sehat seperti : gerak jalan, lomba olahraga, senam
bersama, rekreasi bersama, dll.
e. Sistem Rujukan
Tokoh-tokoh
masyarakat bisa membantu mereka yang rawan atau yang korban narkoba
untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi
sosial melalui sistem rujukan atau tata cara yang disepakati.
f.
Pembentukan Kelompok Konseling Pembentukan kelompok konseling dari
warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial
masyarakat, sebagai relawan untuk memberikan konsultasi/konseling kepada
warga atau remaja-remaja yang memiliki masalah pribadi atau memiliki
kerawanan atau telah menjadi korban narkoba.
g. Organisasi
Penetapan
prosedur hubungan kerjasama antara organisasi sosial masyarakat yang
satu dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh masyarakat
formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan meningkatkan
koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di
lingkungannya. Di daerah yang kena wabah narkoba, akibatnya sudah amat
jelas.Selain orang yang terkena narkoba menjadi tidak produktif,
kehadirannya amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga,
mengancam keamanan lingkungan, dan
memicu
aksi-aksi kejahatan di masyarakat. Keadaan buruk ini sudah menimbulkan
masyarakat benar-benar cemas dan merasa muak dan masyarakat sudah mulai
perang melawan narkoba.
Pengalaman
pencegahan penyalahgunaan narkoba diluar dan didalam negeri menunjukkan
bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang fektif memerlukan peranan
aktif dari segenap lapisan
masyarakat
termasuk para orang tua, tokoh masyarakat dan agama, kelompok remaja
dan kelompok masyarakat lainnya. Partisipasi dan kolaborasi oleh segenap
lapisan masyarakat adalah strategi yang sangat diperlukan untuk
merespon secara multi disiplin pada permasalahan penyalahgunaan narkoba
yang sangat kompleks.Kita menyadari bahwa permasalahan penyalahgunaan
narkoba merupakan hasil interaksi berbagai faktor seperti
tersedianyanarkoba sendiri aspek kepribadian dan perilaku individu.
Dengan
kenyataan ini, sepertinya tidak ada satu sistem atau kelompok pun yang
bisa memberantas dan mencegah sendiri penyalahgunaan narkoba
dilingkungannya. Pemerintah saja tidak dapat mengatasi masalah narkoba
tersendiri.Masalah penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleksi ini
tetap menuntut penanganan secara komprehensif dan terpadu, dengan
partisipasi aktif dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok
yang mempunyai potensi membantu generasi muda mencegah penyalahgunaan
narkoba.
SUMBER :https://khldzia.blogspot.com/2019/10/upaya-pencegahan-diri-dari-bahaya.html
0 komentar:
Posting Komentar